Fenomena seorang pelantun ayat suci Al-Quran perempuan alias qariah disawer pada saat mengaji, kini, jadi sorotan publik.
Insiden tersebut terjadi saat qariah bernama Ustazah Nadia Hawasyi melantunkan pembacaan Al Quran di sebuah pesantren. Kala itu, Ustazah Nadia dihampiri oleh dua pria yang membawa beberapa lembar uang Rupiah.
Bak seorang biduan yang menyanyikan lagu dangdut, Ustazah Nadia disawer dan dihujani lembaran uang oleh dua pria itu. Bahkan, salah seorang pria tersebut menyelipkan uang di kerudung sang ustazah sehingga mengganggu pembacaan ayat suci yang khidmat.
Sontak, amarah publik bergejolak dan mengecam aksi kedua pria tersebut usai rekaman insiden ustazah Nadia disawer jadi viral.
Publik juga bertanya-tanya tentang pandangan ajaran agama terkait dengan tindakan sawer.
Nyawer menurut hukum fiqh Islam
Secara sederhana, sawer-menyawer adalah sebuah tindakan memberi uang yang dilakukan oleh audiens kepada seorang penghibur yang beraksi tampil di panggung.
Umumnya, tindakan nyawer dilakukan di acara-acara musik, terutama pagelaran dangdut. Biasanya, penonton memberikan lembaran uang dan langsung diterima oleh penyanyi atau biduan di panggung. Tak jarang pula pemberian uang tersebut dilakukan dengan aksi tak senonoh seperti menyelipkan uang di bagian sensitif sang biduan.
Lantas, bagaimana jika tindakan sawer tersebut dilakukan kepada seorang qori atau qoriah?
Memberikan uang kepada seseorang secara umum tentu hukumnya adalah boleh, namun jika dilakukan kepada seorang yang sedang melantunkan bacaan Al Quran bukan sebuah tindakan yang dibenarkan secara syariat.
Adapun menyawer adalah sebuah tindakan yang mengganggu dan menciderai sakralitas kitab suci Quran. Sebab kegiatan nyawer sudah identik dengan dunia hiburan dan duniawi.
Imam al Suyuthi, seorang ahli hadist menjelaskan bahwa saat bacaan Quran sedang dilakukan, hendaknya orang yang hadir di situ harus mendengarkan dengan seksama dan penuh hormat.
“Disunnahkan untuk mendengarkan al-Qur’an dengan seksama, tanpa membuat gaduh dan bicara sendiri. Karena Allah berfirman: Dan ketika Al-Qur’an dibacakan, maka dengarkanlah. Agar supaya kalian mendapatkan rahmat," jelas Imam Suyuthi dalam karyanya.
Menurut Buya Yahya
Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.