Viral Video Qoriah Disawer Pada Saat Baca Al-Quran, Begini Hukum Nyawer Menurut Islam, Simak!

Viral Video Qoriah Disawer Pada Saat Baca Al-Quran, Begini Hukum Nyawer Menurut Islam, Simak! Kredit Foto: Twitter/@Hilmi28

Terkait dengan etika memberikan uang atau nyawer seorang pelantun ayat suci, Buya Yahya dalam khotbahnya juga menyimpulkan bahwa sawer diperbolehkan dalam kondisi tertentu, yakni tidak ada percampuran antara laki dan perempuan dalam satu majelis.

"Hukum sawer atau membagi hadiah adalah bagus tapi cara yang tidak beraturan ini perlu ditinjau," kata Buya Yahya dilansir dari Youtube Al Bahjah.

"Jika satu menjadikan bercampur laki-laki dan perempuan maka haram jadinya, dua menjadikan orang hantam-hantaman, yang ketiga, sawernya membahayakan misal sawer piring membahayakan," jelas Buya Yahya.

Berkaca dari fenomena sawer ustazah Nadia, kedua pria tersebut hampir menyentuh sang qoriah yang bukan mahramnya dan hukumnya menjadi haram.

Memberi upah kepada seorang qori dan qoriah

Memberi upah kepada seorang pelantun bacaan Quran sejatinya diperbolehkan, namun dengan tata cara dan etika yang tepat.

Hal tersebut dijelaskan dalam Fath Al-Muin karya Syekh Zainuddin Bin Muhammad Ghazali.

“Menurut keterangan guru kami yang disebutkan dalam anotasinya pada kitab Minhaj al-Thalibin, bahwa sah untuk menyewa seseorang untuk membaca al-quran di samping kuburannya atau mendoakannnya. Dan ia berhak untuk menerima upah atas pembacaannya, terhadap mayyit," tulis Syekh Zainuddin.

Penjelasan dari ulama-ulama ini menemui kesimpulan bahwa nyawer atau memberikan uang kepada seorang qori maupun qoriah harus dilakukan dengan menerapkan adab atau etika.

Nyawer tidak boleh dilakukan alias haram jika mengganggu kekhidmatan sang qori atau qoriah saat membacakan qalamullah.

Baca Juga: Heboh, Video Qoriah Lagi Ngaji Disawer Duit, Begini Penjelasan Pakar Al Quran...

Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.

Tampilkan Semua
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini