Anggota tim kuasa hukum Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) Martin Lukas Simanjuntak membatah habis-habisan sejumlah barang bukti yang dibawa tim kuasa hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah dalam sidang lanjutan kasus Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Martin lukas secara khusus membantah barang bukti berupa foto Brigadir J bersama sejumlah pria di sebuah tempat hiburan malam. Menurut Martin Lukas barang bukti itu sama sekali tak ada hubungannya dengan tuduhan pemerkosaan yang dialamatkan kepada anak kliennya. Bagi Martin Lukas, Febri terlampau ngaco.
Martin Lukas mengatakan, barang bukti yang ditunjukan Febri Diansyah justru mengkonfirmasi bahwa tuduhan pemerkosaan yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi adalah cerita karangan. Sebab foto di tempat hiburan malam itu jelas tak ada kaitannya dengan kasus asusila. Kasus pemerkosaan lanjut Martin Lukas harus dibuktikan dengan hasil visum.
"Nah kalau kita kaitkan dengan pemerkosaan kata si Febri ini, saya ini sudah rontok, kenapa? tidak ada visum. kedua rumah Magelang kan mereka kuasai yang namanya pemerkosaan pasti ada jejak DNA, bisa enggak mereka buktikan ada enggak dari 35 bukti yang mereka tunjukan?" ujar Martin Lukas saat berdialog di stasiun televisi swasta.
"Enggak ada, yang mereka buktikan apa? foto pergi ke klub malam yang nggak ada kaitannya. Apakah kalau orang pergi ke klub malam bisa dibunuh? kalau orang ke klub malam pasti pemerkosa? kalau begitu Daden harus dibunuh juga dong," imbuhnya.
Lebih lanjut jika logika pemerkosa berkaitan dengan pergi klub malam, maka menurut Martin Lukas advokat juga bisa dibunuh.
"Kalau memang benar seperti itu saya yakin hampir 90 persen advokat di Indonesia pergi ke klub malam juga. Makanya saya tanya ke rekan Febri, pernah enggak ke klub malam," tambahnya lagi.
Menanggapi pertanyaan Martin Lukas, Febri mengalihkan pada pembahasan lain. Dia lebih lanjut malah membahas Ferdy Sambo sebenarnya hanya menyebutkan hajar bukan tembak saat memerintahkan Richard Eliezer alias Bharada E.