Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH-Migas) sedang memproses peraturan soal penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis subsidi dengan tujuan agar penggunaannya lebih tepat sasaran. Aturan tersebut merupakan Revisi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) diterbitkan.
Nantinya melalui revisi aturan tersebut, maka penggunaan BBM bersubsidi hanya akan menyasar pada pihak yang memang berhak.
Melalui subsidi tepat misalnya lewat aplikasi MyPertamina, maka diharapkan pembelian BBM bersubsidi akan lebih terintegrasi menggunakan sistem IT.
“Diharapkan dengan itu (pembelian sistem digital/IT) tidak bisa lagi orang bermain-main, contohya nanti satu SPBU dengan SPBU lain datanya akan terintegrasi,” sebut Kepala BPH Migas, Erika Retnowati.
“Jika nanti orang membeli BBM dengan QR Code, tidak bisa lagi keliling dari SPBU satu ke SPBU lain, jika kuotanya (BBM Subsidi untuk kendaraan) sudah habis,” imbuhnya dilansir dari CNBC Indonesia.
Lihat Sumber Artikel di Fajar Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Fajar.