Pakar hukum tata negara Refly Harun menanggapi wacana Megawati Soekarnoputri akan kembali nyapres pada tahun 2024 mendatang.
Refly memberikan analisisnya menganai peluang Megawati maju Pilpres 2024 tersebut. Pertama, secara hukum Megawati berhak menjadi capres kembali, meskipun sudah pernah menjadi presiden.
"Megawati bisa dua periode, kenapa dua periode, kalau kita baca, presiden dan wakil presiden, dipilih untuk masa jabatan lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan," ujar Refly dikutip dari YouTubenya, Senin (9/1/2023).
Baca Juga: Disindir Prabowo Suruh Keluar Gerindra, Sandiaga Uno Ciut: Saya akan Tabayun Dulu
Dia menjelaskan, bahwa kalimat 'sesudahnya ' itu sesudah lima tahun, bukan sesudah dua tahun atau tiga tahun. Kata dia, Megawati sebelumnya menjadi presiden bukan karena proses pemilihan oleh MPR maupun rakyat. Tetapi karena menggantikan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) yang di-impeachment dimakzulkan pada Juli 2021.
"Jadi Presiden Megawati memang menjabat lebih dari tiga tahun, dari Juli 2001 sampai 20 Oktober 2004. Tetapi walaupun sudah lebih dari tiga tahun, itu sebenarnya tidak bisa dianggap satu periode, karena periodenya kan sesudahnya," jelas Refly.
Baca Juga: NasDem Tegaskan Setia Kawal Pemerintahan Jokowi hingga Tuntas Meski Dihantui Isu Reshuffle Kabinet
"Nah, tapi kalau pakai preseden pemilihan kepala daerah, dan lebih dari 2,5 tahun itu dianggap satu periode, walaupun saya tidak setuju ya. Saya belum ngecek UU pemilu apakah menyebut periodesasi ini. Tapi bagi saya, menurut saya harusnya memang tidak dihitung satu periode karena sesudahnya jelas sekali yaitu sesudahnya berarti sesudah menjabat selama lima tahun, harusnya dapat dipilih kembali," sambungnya.
Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.