Dalam persidangan pembunuhan Brigadir J, Majelis hakim mengungkit soal pemberian Rp500 juta dari Ferdy Sambo kepada Kuat Maruf setelah penembakan Brigadir J.
"Waktu Saudara dikasih ini ada uang Rp500 juta, di dalam benak Saudara apa?" tanya hakim ketua Wahyu Imam Santoso kepada Kuat saat diperiksa sebagai terdakwa di sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J pada Senin (9/1/2023).
"Waktu itu saya berpikiran, 'Ini bapak saya lagi pusing gini, lagi stres gini kok malah bercanda'. Pikir saya waktu itu," jawab Kuat.
Kuat pun mengaku dirinya belum pernah menerima uang hingga ratusan juta rupiah, bahkan dari Ferdy Sambo sendiri selama bekerja.
Lantas, Hakim kembali bertanya ke Kuat.
"Ini saya jujur tanya pada saat Saudara ditawarkan uang Rp 500 juta, apa sih yang ada di dalam benak Saudara?" tanya hakim.
"Saya aja bingung sendiri," jawab Kuat.
"Nggak, misalnya mau bangun rumah, bikin ternak, beli rumah atau apa?" tanya hakim.
"Nggak mikir apa-apa orang saya juga belum pernah pegang uang segitu," jawabnya.
"Sekarang uang itu nggak ada?" tanya hakim.
"Nggak ada," jawab Kuat.
"Nyesel nggak uangnya nggak diambil duluan?" tanya hakim.
"Nggak, biasa aja," ucap Kuat.