Nggak Disangka, Sebelum Tangkap Lukas Enembe Saat Makan Siang, KPK Sudah Lakukan Hal Ini Jauh-jauh Hari

Nggak Disangka, Sebelum Tangkap Lukas Enembe Saat Makan Siang, KPK Sudah Lakukan Hal Ini Jauh-jauh Hari Kredit Foto: Istimewa

Gubernur Papua, Lukas Enembe, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan gratifikasi proyek Papua, pada Selasa (10/1/2023).

Dilansir dari Antara, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menjelaskan sebelum menangkap Lukas di dekat Markas Brimob Polda Papua saat makan siang, pihaknya telah beberapa kali melakukan panggilan secara personal maupun melalui pengumuman publik.

"Kami sudah melakukan pemanggilan sebelumnya secara patut dan sah kepada yang bersangkutan beberapa waktu yang lalu yang sudah kami umumkan juga kepada masyarakat tentunya," ucap Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Berikutnya, kata dia, terkait kondisi kesehatan Enembe yang telah disampaikan oleh tim penasehat hukumnya. KPK, kata dia, tidak serta merta percaya begitu saja soal permintaan tim penasehat hukum agar Enembe diizinkan berobat di Singapura.

"Kemudian kami juga memiliki penilaian terhadap tersangka ini yang sekalipun penasihat hukumnya telah menyampaikan terkait keadaan dari tersangka ini. Misalnya, dengan narasi sakit dan bahkan kemudian berkirim surat secara dokumen tentang kesehatan dari tersangka LE ini tetapi sekali lagi kami tidak serta merta percaya begitu saja memenuhi permintaan dari penasehat hukum tersangka LE misalnya untuk segera berobat ke Singapura," katanya.

Baca Juga: Pendukung Ustaz Abdul Somad Ramai-ramai Ngamuk, Eh Pendeta Saifuddin Ibrahim Baca 2 Kalimat Syahadat: Asyhadu...

Oleh karena itu, kata dia, tim penyidik KPK lalu menemui Enembe di kediamannya di Kota Jayapura, Papua dalam rangka pemeriksaan kasus. Selain itu, tim yang terdiri atas dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) itu juga menemui Enembe untuk pemeriksaan kesehatan.

"Untuk itu, kami melakukan pemeriksaan langsung di Papua sebagai ketentuan Pasal 113 KUHAP. Kami ingin tegaskan Pasal 113 KUHAP itu memberikan ruang bagi penyidik untuk bisa melakukan pemeriksaan secara langsung di tempat kediaman tersangka sehingga tidak ada pelanggaran terhadap proses-proses dimaksud," ucap dia.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover