Sambo ialah terdakwa pembunuhan berencana atas Brigadir Yosua. Eks Kadiv Propam Polri itu didakwa bersama Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
Mereka disebut melakukan, mengetahui, dan turut serta atas dugaan pembunuhan berencana Yosua.
Atas perbuatannya, kelimanya didakwa Pasal 338 KUHP atau 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mati.