KPU RI Bantah Tudingan 'Main' Curang Loloskan Partai Gelora Ikut Pemilu 2024

KPU RI Bantah Tudingan 'Main' Curang Loloskan Partai Gelora Ikut Pemilu 2024 Kredit Foto: Taufik Idharudin

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari membantah tudingan bahwa pihaknya berbuat curang untuk meloloskan Partai Gelora sebagai peserta Pemilu 2024.

"Tentu kami menyadari bahwa kalau ada apa istilahnya ya, ada paksaan, ada intimidasi tentu kami tidak sampai ke sana karena KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota kan bagian dari keluarga besar kami. Jadi menjadi perhatianlah, tidak sampai kepada arah itu," ujar Hasyim dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Rabu (11/1/2023).

Hasyim menegaskan bahwa KPU RI tidak pernah memaksa KPU Provinsi untuk meloloskan Partai Gelora.

Baca Juga: Kecurangan KPU RI Dibongkar Satu Persatu di Rapat Komisi II DPR

Ia mengeklain pihaknya hanya memberikan arahan kepada KPU Provinsi agar melakukan verifikasi faktual sesuai aturan yang berlaku.

“Ada arahan, ada perintah juga tentu tidak dalam konteks yang melanggar aturan atau SOP yang telah ditentukan,” ungkapnya.

Kendati begitu, Hasyim mengatakan akan menerima laporan temuan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih terkait dugaan kecurangan KPU. Ia menyebut, laporan itu akan menjadi catatan dan evaluasi bagi KPU.

Baca Juga: Bukti Chat Kecurangan KPU Terbongkar! Mendagri hingga Menko Polhukam Terseret

"Walaupun mungkin tadi sidangnya tertutup, tapi ketika diinformasikan kepada kami, jadi catatan-catatan penting bagi kami untuk sekali lagi melakukan evaluasi. Untuk perbaikan ke depan supaya kemudian hal-hal yang dikhawatirkan itu tidak terjadi," kata Hasyim.

Sebelumnya, Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih, Hadar Nafis Gumay membongkar dugaan kecurangan tahapan verifikasi faktual partai politik yang digelar KPU.

Baca Juga: Kebijakan Jokowi Makin Buruk, Benarkah Mahfud MD Mengundurkan Diri dari Kabinet?

Hadar membongkar bukti dugaan kecurangan KPU RI untuk meloloskan Partai Gelora di Pemilu 2024. Bukti itu ia beberkan saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI, Rabu kemarin.

"Pada sistem di Sipol karena diperintahkan pada masa itu perintahnya adalah untuk membantu partai politik yaitu Partai Gelora," ujar Hadar, Rabu (11/1).

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover