Jokowi Potong Hak Libur Pekerja dari 2 Hari dalam Seminggu Jadi 1 Hari, Apa Benar?

Jokowi Potong Hak Libur Pekerja dari 2 Hari dalam Seminggu Jadi 1 Hari, Apa Benar? Kredit Foto: Istimewa

Narasi terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) beredar di media sosial. Narasi tersebut dibagikan pengguna akun Instagram pada 2 Januari 2023. 

Narasi itu menyebutkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memotong hak libur pegawai dari dua hari menjadi satu hari dalam seminggu. 

Baca Juga: Jokowi Mau Dimakzulkan Gegara Perppu Ciptaker, Istana Pasang Badan Bilang Begini!

Berikut narasi lengkap yang dibagikan. 

"JOKOWI HAPUS ATURAN LIBUR PEKERJA DARI 2 HARI DALAM SEMINGGU JADI 1 HARI" 

Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh NowDots (@nowdots)

Kemudian dilakukan penelusuran untuk cek fakta, tidak benar Jokowi memotong hak libur pegawai dari dua hari menjadi satu hari dalam seminggu. 

Melansir Antaranews.comDirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Tenaga Kerja Indah Anggoro Putri menyatakan informasi tersebut adalah hoaks

Ia menjelaskan, Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja tetap mengatur waktu istirahat, tergantung jumlah waktu kerja dan istirahat panjang. Terkait cuti haid dan melahirkan tidak mengalami perubahan. Peraturan tersebut masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. 

Baca Juga: Soal Perppu Ciptaker, Mahfud MD Kena Diceletukin Nicho Silalahi: Gue Liatnya Ente Mengeluarkan Jurus Jilatan Jitu!

Indah juga menampik Perppu Cipta Kerja memungkinkan pekerja kontrak atau PKWT dapat dikontrak seumur hidup. 

Berdasarkan hasil penelusuran, video dengan narasi Jokowi memotong hak libur pegawai dari dua hari menjadi satu hari adalah tidak benar. Faktanya, informasi tersebut telah dinyatakan hoaks oleh Kementerian Tenaga Kerja. 

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover