Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan kesiapan jaksa penuntut umum (JPU) untuk membacakan tuntutan terhadap terdakwa terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yakni, Richard Eliezer (Bharada E).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana saat dikonfirmasi terkait kesiapannya, mengatakan agar media menunggu saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang bakal digelar Senin (16/1/2023).
"Tunggu saja di persidangan," kata Ketut di Jakarta, Ahad (15/1/2023).
Sebelumnya, Rabu (11/1/2023) JPU menunda pembacaan tuntutan kepada Bharada E dikarenakan terdakwa Putri Candrawathi belum diperiksa sebagai terdakwa. Oleh karena itu, JPU meminta waktu untuk membacakan tuntutan satu minggu.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun menunda persidangan dan kembali akan dilanjutkan pada Rabu (18/1/2023). Pada hari yang sama, usai menunda pembacaan tuntutan kepada Bharada E, hakim pengadilan melanjutkan sidang pemeriksaan terhadap terdakwa Putri Candrawathi.
Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.