Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menyimpulkan bahwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) bukan karena kasus pemerkosaan, pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo itu dilatarbelakangi oleh hubungan terlarang antara Brigadir J dengan Putri Candrawathi.
Dalam membacakan tuntutannya pada sidang lanjutan yang digelar Senin (16/1/2023), JPU juga menyimpulkan terdakwa Kuat Ma'ruf sudah mengetahui hubungan terlarang majikannya itu dengan Brigadir J.Kesimpulan itu diambil lantaran Kuat Ma'ruf selama menjalani proses sidang dirinya memang beberapa kali menyinggung duri dalam rumah tangga Ferdy Sambo.
“Terdakwa Kuat Ma’ruf sendiri baik dalam keterangan sebagai saksi maupun terdakwa, mengatakan kepada saksi Putri Candrawathi melaporkan korban Nopriansyah Yosua Hutabarat kepada saksi Ferdy Sambo agar jangan sampai ada duri dalam rumah tangga saksi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi,” ujar jaksa.
Jaksa melanjutkan, pernyataan Kuat Ma’ruf yang menyebut ada duri dalam rumah tangga Ferdy Sambo merujuk pada kehadiran Brigadir J sebagai orang ketiga yang mengganggu keharmonisan keluarga eks Kadiv Propam Polri itu.
“Dari rangkaian dapat dinilai sebenarnya terdakwa Kuat Ma’ruf sudah mengetahui hubungan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Yosua Hutabarat yang menjadi pemicu terampasnya nyawa korban Yosua Hutabarat,” ucap jaksa.
Diketahui, terdakwa Kuat Ma’ruf dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menilai Kuat ikut serta dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan; satu, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penahanan,” kata jaksa Rudi Darmawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/20233).