JPU Tuntut Bripka RR 8 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J, Simak!

JPU Tuntut Bripka RR 8 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J, Simak! Kredit Foto: Dwi Lucy Susetiowati

JPU minta ke majelis hakim untuk jatuhkan hukuman delapan tahun penjara ke salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yakni Bripka RR dalam kasus yang kini menjeratnya.

Jaksa Rudy Irmawan menyakini Ricky Rizal terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di pada 8 Juli 2022.

"Menunut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur diancam dalam dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," kata Jaksa Rudy membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1).

Baca Juga: Terbongkar! Bripka RR Blak-blakan Sebut Sebelum Berikan Uang Sebesar Rp 500 Juta ke Bripka RR, Ferdy Sambo Pastikan Ini

Jaksa juga meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara itu menjatuhkan hukuman penjara selama delapan tahun kepada Ricky Rizal.

Lihat Sumber Artikel di JPNN.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan JPNN.com.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover