Salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yakni Bripka RR dituntut 8 tahun penjara oleh JPU. Hal tersebut disampaikan JPU dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (16/1).
Mendengar hal tersebut, ayah dari almarhum Brigadir J, Samuel Hutabarat mengatakan bahwa pihak keluarga Brigadir J berharap agar Bripka RR mendapatkan hukuman tuntutan penjara lebih berat dari KM.
"Waktu persidangan Kuat Maruf, bahwa yang meringankan Kuat Maruf katanya kan bahwa Kuat Maruf itu adalah seorang sipil bukan penegak hukum," ucap Samuel Hutabarat seperti dilihat Populis.id melalui tayangan kanal YouTube KOMPASTV, pada Selasa (17/1).
Baca Juga: JPU Tuntut Bripka RR 8 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J, Simak!