Alamak! Demi Jebak Brigadir J, Putri Candrawathi Disebut Sengaja Pakai Baju Seksi: Dengan Berganti Pakaian..

Alamak! Demi Jebak Brigadir J, Putri Candrawathi Disebut Sengaja Pakai Baju Seksi: Dengan Berganti Pakaian.. Kredit Foto: Tvonenews.com/Julio Trisaputra

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dugaannya atas tindakan salah satu terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yang mengaku sebagai korban kekerasan seksual, Putri Candrawathi.

Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan berkas analisis tuntutan terdakwa Bripka RR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (16/1/2023). Menurut JPU, Putri sengaja dikondisikan mengganti bajunya dengan yang lebih seksi saat tiba di Duren Tiga.

Baca Juga: Ngaku Enggak Cabul dan Janji Jalan Jongkok Sambil Telanjang, Eh Fahim Malah Tersangka, Guntur Romli: Kelakuan Kadrun Kok Ngaku-ngaku Kiai!

Jaksa menjelaskan bahwa Putri memakai sweater berwarna cokelat dengan celana legging saat sampai di rumah dinas suaminya di Duren Tiga dengan dalih ingin melakukan isolasi mandiri (isoman) karena baru pulang dari Magelang.

Namun, jaksa curiga kalau Putri sengaja berganti baju dengan pakaian yang lebih seksi demi melancarkan skenario soal pelecehan seksual.

Jaksa mengatakan, “Untuk menjalankan skenario, saksi Putri seolah akan dilecehkan atau diperkosa korban sehingga terjadi tembak menembak antara korban dengan saksi Richard, yang sebelumnya saat datang menggunakan baju sweater cokelat dan celana legging hitam panjang. Lalu sesudah berada di dalam rumah sengaja dikondisikan berpenampilan seksi.”

Baca Juga: Ditanya Reshuffle Kabinet akan Terjadi Februari? Begini Jawaban Mensesneg Pratikno...

“Dengan berganti pakaian lebih seksi dengan baju model blus kemeja warna hijau garis-garis hitam dan celana pendek warna hijau garis-garis hitam sehingga seolah penyebab korban niat melecehkan atau memperkosa saksi Putri,” sambungnya.

Sementara itu, saat membacakan berkas tuntutan Kuat Ma’ruf pada hari yang sama, jaksa sendiri meyakini tidak ada motif pelecehan seksual di balik insiden pembunuhan Brigadir J, tapi justru yang ada adalah perselingkuhan.

“Dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada tanggal 7 Juli 2022 di Magelang, melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Nopryansah Yosua Hutabarat,” jelas JPU.

Terkait

Terpopuler

Terkini