Lolos Hukuman Mati, Siap-siap Saja Ferdy Sambo Bakal Bebas dari Penjara Karena Banyak Duit, Tuntutan Jaksa Benar-benar Parah!

Lolos Hukuman Mati, Siap-siap Saja Ferdy Sambo Bakal Bebas dari Penjara Karena Banyak Duit, Tuntutan Jaksa Benar-benar Parah! Kredit Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)  Umar Hasibuan ikut menyoroti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menuntut terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo dipenjara seumur hidup. 

Bagi Umar Hasibuan, tuntutan tersebut terlampau ringan, seharusnya eks Kadiv Propam Polri itu  dihukum mati, karena menjadi otak dibalik pembunuhan berencana itu. 

“Jaksa parah bukannya dituntut mati," kata Umar Hasibuan dalam sebuah cuitan di akun twitterya dikutip Populis.id Selasa (17/1/2023). 

Baca Juga: Ferdy Sambo Lolos dari Hukum Mati, Keselamatan Bharada Eliezer Langsung Disorot: Bahaya,Takut Icad Kenapa-kenapa!

Menurut Umar Hasibuan, tuntut penjara seumur hidup jelas membuat kans Ferdy Sambo untuk bebas jelas jauh lebih besar, mengingat, dia memiliki banyak uang, dengan begitu Ferdy Sambo bisa dengan mudah membeli kebebasan. 

"Kalau seumur hidup sambo bisa keluar tahanan nanti karena banyak duit,” tuturnya. 

Adapun Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan kasus Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa (17/1/2023) menuntut Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup karena sejumlah pertimbangan. 

Baca Juga: Jelang Sidang Tuntutan, Penampakan Putri Candrawathi Sedang Joget-joget Bareng Teman-temannya Bikin Geger: Dia Lagi Mengusir Stres!

Baca Juga: Blak-blakan Bilang Jokowi Firaun, Omongan Cak Nun Nggak Usah Diladeni, Cukup Ketawain Aja,Namanya Juga Orang Lagi Nyari Makan!

"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," kata JPU saat membacakan tuntutan.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover