Ribut-ribut Pemilu Coblos Partai, Refly Harun Berani Senggol Jokowi: Jangan Sampai Bikin Perppu!

Ribut-ribut Pemilu Coblos Partai, Refly Harun Berani Senggol Jokowi: Jangan Sampai Bikin Perppu! Kredit Foto: Taufik Idharudin

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mewanti-wanti Presiden Joko Widodo jangan sampai membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu untuk menyikapi pergolakan proporsional tertutup atau terbuka. 

Ia menyebutkan bahwa sejauh ini Presiden kerap melakukan jalan pintas dengan membuat Perppu. Ia makin khawatir jika langkah Jokowi mendapat pembenaran dari akademisi.

Baca Juga: Lolos Hukuman Mati, Siap-siap Saja Ferdy Sambo Bakal Bebas dari Penjara Karena Banyak Duit, Tuntutan Jaksa Benar-benar Parah!

"Kita minta juga presiden tidak legislative from the bench (Legislatif dari bangku cadangan) dengah membuat Perppu, takutnya ada ahli Hukum Tata Negara seperti Prof. Yusril yang bisa lakukan legitimasi terhadap sistem ini," katanya dalam diskusi "Kedaulatan Rakyat VS Kedaulatan Partai" di DPP PKB, Jakarta, Selasa (17/01/2023).

"Maka Presiden nanti diminta bikin Perppu tentang proporsional tertutup, diberi pembenaran bahwa Perppu kan hak subjektif presiden dan objektifikasi DPR," sambungnya. 

Menurutnya, jika yang terjadi demikian akan sangat berbahaya, karena etika bernegara kita sudah dikangkangi. Ia menegaskan, pembentukan Perppu harus memenuhi beberapa syarat. 

"Kalau itu terjadi, kita tidak menghormati etika bernegara. Ada kemungkinan ditolak DPR, persoalan Perppu itu bisa dikeluarkan hal ihwal memaksa. Apa pentingnya presiden untuk Pemilu tertutup?” tegasnya. 

Baca Juga: Ferdy Sambo Lolos dari Hukum Mati, Keselamatan Bharada Eliezer Langsung Disorot: Bahaya,Takut Icad Kenapa-kenapa!

Baca Juga: Bilang Jokowi Firaun, Cak Nun Malah Kena Diceramahi Orang PDI Perjuangan: Sopir Sok Tahu tanpa SIM, Bekalnya Dongeng dan Fitnah

Maka, ia menekankan sebaiknya Presiden Joko Widodo tidak membuat Perppu memilih sistem Pemilu. Menurutnya, sistem Pemilu sebaiknya diserahkan ke pembentuk undang-undang yaitu pemerintah dan DPR.

"Tentu dengan dengan masukan DPD dan dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Jadi jangan sampai masyarakat tidak dilibatkan dalam proses memilih sistem Pemilu yang akan diterapkan," pungkas Refly.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover