Tim jaksa penuntut umum (JPU) telah menyimpulkan bahwa terjadi perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Brigadir J pada Kamis, 7 Juli 2022 di Magelang, Jawa Tengah.
“Benar pada Kamis, 7 Juli 2022 sore hari di rumah saksi Ferdy Sambo di Magelang terjadi perselingkuhan antara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan saksi Putri Candrawathi,” tutur tim JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Pertama, hal itu disimpulkan JPU melihat dari keterangan nomor 210 yang disampaikan oleh saksi Putri Candrawathi.
Kemudian, JPU menarik kesimpulan dari keterangan nomor 124, 125, dan 50 dari terdakwa Kuat Maruf.
Lalu, JPU memberikan kesimpulan berdasarkan keterangan Aji Febriyanto selaku ahli poligraf dan berita acara pemeriksaan poligraf.
JPU menilai Kuat Maruf mengetahui Yosua keluar dari kamar tidur Putri di lantai dua rumah di Magelang. Hal tersebut lah yang menyebabkan Kuat dan Brigadir J terlibat keributan.
“Bahwa benar korban Nofriansyah Yosua Hutabarat keluar dari kamar saksi Putri Candrawathi di lantai dua rumah Magelang dan diketahui olehTerdakwa Kuat Maruf sehingga terjadi keributan antara terdakwa Kuat Ma'ruf dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang akibatkan terdakwa Kuat Ma'rufmengejar korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan pisau dapur,” tutur Jaksa.