Jabat Menteri BUMN, Erick Thohir Langgar Aturan Usai Calonkan Diri Jadi Ketum PSSI?

Jabat Menteri BUMN, Erick Thohir Langgar Aturan Usai Calonkan Diri Jadi Ketum PSSI? Kredit Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Founder Football Institute, Budi Setiawan, memastikan kesiapan Menteri BUMN, Erick Thohir maju sebagai bakal calon Ketua Umum (Ketum) PSSI periode 2023-2027 tidak melanggar aturan. Budi Setiawan pun menyebut isu tersebut tak masuk akal.

"Nggak adalah itu (yang namanya melanggar aturan), mengada-ada saja itu yg melempar isu seperti itu," kata Budi Setiawan seperti dimuat Antara, Selasa, (17/1/2023).

"Tidak ada larangan pejabat negara atau pejabat publik menjadi pengurus cabang olahraga. Yang dilarang adalah pejabat publik menjabat pengurus KONI," katanya menambahkan.

Baca Juga: Setelah Bikin Eksperimen Tempel Alkitab di Pantat, Kini Mualaf Agus Tan Kena Stroke, Dihukum Yesus? Begini Kondisi Terbarunya...

Larangan tersebut, lanjut dia, tertuang dalam Pasal 40 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Dan ditegaskan dalam Pasal 56 Peraturan Pemerintah RI Nomor 16 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, dimana bunyinya pengurus KONI, KONI Provinsi, dan KONI kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover