Founder Football Institute, Budi Setiawan, memastikan kesiapan Menteri BUMN, Erick Thohir maju sebagai bakal calon Ketua Umum (Ketum) PSSI periode 2023-2027 tidak melanggar aturan. Budi Setiawan pun menyebut isu tersebut tak masuk akal.
"Nggak adalah itu (yang namanya melanggar aturan), mengada-ada saja itu yg melempar isu seperti itu," kata Budi Setiawan seperti dimuat Antara, Selasa, (17/1/2023).
"Tidak ada larangan pejabat negara atau pejabat publik menjadi pengurus cabang olahraga. Yang dilarang adalah pejabat publik menjabat pengurus KONI," katanya menambahkan.
Larangan tersebut, lanjut dia, tertuang dalam Pasal 40 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Dan ditegaskan dalam Pasal 56 Peraturan Pemerintah RI Nomor 16 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, dimana bunyinya pengurus KONI, KONI Provinsi, dan KONI kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik.