Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta menuntut Bharada Richard Eliezer dihukum 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Tuntutan buat Bharada Eliezer lebih berat jika dibanding tiga terdakwa lain, yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal yang dituntut delapan tahun penjara, sementara Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.
Jaksa Paris Manulu mengatakan,pihaknya menuntut Bharada Eliezer lebih berat,lantaran pemuda asal Manado itu berperan sebagai eksekutor dalam kasus pembunuhan itu.
Jaksa Paris Manulu menegaskan, Bharada Eliezer secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan pembununan berencana secara bersama-sama terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Perbuatan terdakwa menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban," kata Jaksa Paris membacakan tuntutan untuk Richard di ruang sidang PN Jaksel, Rabu (18/1/2023).
Hal hal lain yang juga memberatkan hukuman Bharada Eliezer kata Jaksa Paris, perbuatannya dalam kasus ini juga menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Namun ada hal lain yang juga meringankan tuntutan terhadap Bharada Eliezer yakni yang bersangkutan merupakan saksi pelaku yang mau bekerja sama untuk membongkar kejahatan.
"Terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan, dan kooperatif di persidangan," ucap Paris.
Kemudian, terdakwa Richard Eliezer menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban. Bharada Richard Eliezer merupakan satu dari lima terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Bharada Richard berstatus justice collaborator dalam perkara ini.
Dalam dakwaan JPU, Bharada E diperintahkan Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.