Sebagaimana diketahui, dalam sidang lanjutan kasus Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu (18/1/2023) JPU menuntut Putri Candrawathi dipenjara 8 tahun dan Bharada Eliezer 12 tahun penjara atas kasus Brigadir Yosua.
Tuntutan kepada Putri Candrawathi sama beratnya dengan dua tersangka lain yakni Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal yang tuntutannya sudah dibacakan dua hari yang lalu.
Tuntutan delapan tahun penjara itu merujuk pada dakwaan premier Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal, yakni pidana mati.
JPU mengatakan Putri terbukti melakukan bersalah tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu. Oleh sebab itu, Putri diminta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya .
"Menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawathi selama 8 tahun," kata JPU.