Video mencatut Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono beredar di media sosial. Video tersebut diunggah sebuah kanal YouTube pada 16 Januari 2023.
Video itu dilengkapi sampul dan judul yang menarasikan, Heru Budi diberhentikan secara tidak hormat usai ditetapkan menjadi tersangka korupsi dana bansos Rp3 triliun.
Berikut narasi dalam sampul dan judul video terkait.
DIBERHENTIKAN SECARA TIDAK HORMAT DARI GUBERNUR DKI !! KPK TETAPKAN PJ HERU SEBAGAI TERSANGKA KORUPSI DANA BANSOS 3 TRILIUN
PJ HERU TERANCAM HUKUMAN MATI..!! AMANKAN TIDAK PERLU..! UANG RAKYAT NOMER SATU - AGENDA POLITIK
Kemudian video diperdengarkan untuk cek fakta, tidak benar Heru Budi diberhentikan usai ditetapkan menjadi tersangka korupsi dana bansos.
Pada awal video, narator mengatakan, "BPK ungkap ada penyimpangan dana bansos Pj Heru dapat 3 triliun." Namun usai ditelusuri, narasi itu sesuai dengan judul artikel detikfinance "BPK Ungkap Ada Penyimpangan Dana Bansos Kemensos Rp 3 Triliun".
Artikel itu membahas ungkapan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal penyimpangan 2,5 persen dana bansos yang disalurkan oleh Kementerian Sosial. Total dana yang disalurkan Rp120 triliun, sehingga dana yang menyimpang mencapai Rp3 triliun.
Selanjutnya narator membacakan narasi yang sesuai dengan artikel Kompas.com berjudul "Dugaan Korupsi Bansos DKI Disorot KPK, Heru Budi: Enggak Bisa Komentari", tayang pada 13 Januari 2023.
Berdasarkan hasil penelusuran, video dengan narasi Heru Budi dipecat usai ditetapkan menjadi tersangka korupsi dana bansos adalah tidak benar. Faktanya, tidak ada informasi valid yang menyatakan demikian.