Bikin Heran! Putri Candrawathi Sempat Panggil Brigadir J ke Kamar, Padahal Kurang dari 10 Menit Setelah Adegan Ini, Jaksa Beberkan Adanya...

Bikin Heran! Putri Candrawathi Sempat Panggil Brigadir J ke Kamar, Padahal Kurang dari 10 Menit Setelah Adegan Ini, Jaksa Beberkan Adanya... Kredit Foto: Istimewa

Jaksa merasa heran dengan sikap Putri Candrawathi yang memanggil Brigadir J ke kamar usai dikatakan bahwa diperkosa oleh Yosua.

Kejanggalan itu disampaikan jaksa ketika membaca tuntutan terhadap Putri, yang menjadi salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Di dalam sidang, jaksa menilai janggal sikap Putri yang memanggil Yosua ke dalam kamar hanya kurang dari 10 menit usai tragedy perkosaan.

“Bahkan dalam durasi kurang lebih 10 menit, yang substansi pembicaraannya adalah sebatas untuk menyampaikan pesan dengan perkataan, ‘saya mengampuni perbuatanmu yang keji terhadap saya, tapi saya minta kamu resign’,” tutur Jaksa dalam persidangan.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa sudah menyebut tak yakin adanya pelecehan seksual atau pemerkosaan terhadap Putri oleh Brigadir J. Jaksa menilai yang terjadi adalah perselingkuhan antara keduanya.

Persidangan hari ini, jaksa juga menekankan pada kesimpulannya itu. Menurut Jaksa, jika istri Ferdy Sambo diperkosa, dan dikatakan sempat dibanting oleh Brigadir J, seharusnya Putri merasa takut hingga trauma.

Baca Juga: Putri Candrawathi Cari Pelampiasan Hingga Telanjang Didepan Brigadir J, Ferdy Sambo Nggak Mampu Muasin Birahi Istrinya?

Tak hanya itu, jaksa juga menyebut janggal, jika Brigadir J telah melakukan perbuatan itu. Tindakan Brigadir J yang diklaim Putri, seperti membuka dengan paksa pintu kaca geser yang terkunci sehingga terdengar suara hentakan pintu yang berbunyi keras kemudian, membanting tubuh Putri Candrawathi ke lantai dan atas Kasur, adalah tindakan janggal apabila didasarkan atas relasi kuasa.

Baca Juga: ICW Bikin Petisi Desak Usut Dugaan Suap Ferdy Sambo ke LPSK, Ternyata KPK Malah Hentikan Kasusnya, Karena…

“Adanya kejanggalan di mana korban kekerasan seksual atau pemerkosaan justru diajak lagi pergi untuk melakukan isolasi mandiri di tempat yang sama dengan pelaku kekerasaan seksual di rumah Duren Tiga Nomor 46,” ungkapnya.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover