Jauh sebelum smelter nikel PT GNI diresmikan Jokowi hingga terjadi bentrokan pada 14 Januari kemarin, lanjut Taufik, JATAM telah menemukan sejumlah kejahatan lingkungan dan kemanusiaan yang dilakukan PT GNI. P
ada 2018 saat pertama kali beroperasi di Bunta, Petasia Timur pembangunan pembangkit listrik (PLTU batubara) dan pabrik smelter, menurutnya telah membendung sungai Lampi tanpa ada proses konsultasi dan pembebasan lahan. Bahkan, lahan-lahan produktif warga juga diklaim sepihak perusahaan, dan melarang warga untuk mengelola lahan-lahan itu.
Berdasarkan informasi dari sejumlah buruh, ungkap Taufik, sejak pertama kali PT GNI beroperasi hingga kini, sudah terdapat 10 pekerja yang tewas. Korban pertama berinisial HR, meninggal karena tertimbun longsor pada 8 Juni 2020 malam. HR tertimbun bersama excavator dan baru diketahui dua hari setelah kejadian.
Kemudian pada Mei dan Juni 2022, juga terjadi peristiwa bunuh diri tenaga kerja asing asal China. Keduanya berinisial MG dan WR.
Lalu, kecelakaan kerja lainnya menimpa YSR, AF, NS, dan MD. YSR terseret longsor saat mengoperasikan bulldozer tanpa penerangan dan tenggelam ke laut di kedalaman 26 meter. Sementara AF, hilang saat bekerja di tungku enam smelter 1 PT. GNI. Dia ditemukan tak bernyawa setelah jatuh di sebelah tuas kontrol mesin hidrolik.
"Sementara NS dan MD adalah dua korban yang meninggal dunia pada ledakan tungku smelter 2 GNI pada 22 Desember 2022. NS adalah seleb tiktok yang viral karena sering memposting aktivitasnya sebagai operator crane," bebernya.
Atas hal itu, Taufik menuntut Jokowi agar menghentikan operasi dan mencabut izin PT GNI. Sekaligus mengaudit serta mengevaluasi seluruh tindakan kejahatannya, baik terhadap buruh, warga terdampak, maupun lingkungan hidup.
"JATAM juga menuntut Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit untuk segera bebaskan seluruh buruh yang telah ditangkap, serta hentikan proses hukum atas sejumlah buruh yang telah ditetapkan sebagai tersangka," tasdasnya.
Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.