Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tak memenuhi rasa keadilan.
Sebab, semestinya, kata Kamaruddin, Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana mati.
Ia mengatakan bahwa, tuntutan hukuman mati itu pantas dijatuhkan kepada Ferdy Sambo lantaran telah merugikan banyak orang.
Tak hanya keluarga Brigadir J, namun kepada puluhan anggota Polri yang terdampak dari akibat kasus ini.
“Ferdy Sambo yang sudah menyengsarakan semua orang, membohongi presiden, mebohongi DPR, membohongi Kapolri dan lembaga lain, dan menyeret 97 polisi menjadi korban hanya dituntut seumur hidup. Melihat kualitas kejahatannya seharusnya hukuman maksimum yaitu hukuman mati,” ungkap Kamaruddin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/1/2023).
Sedangkan di sisi lain, Kamaruddin juga menilai Putri semestinya dituntut dengan hukuman pidana 20 tahun atau seumur hidup. Bukan hanya delapan tahun saja.
"Putri otak dan biang kerok permasalahan ini hanya dituntut 8 tahun sama dengan RR dan KM. Seharusnya mereka itu dituntut 20 tahun atau seumur hidup," katanya.
Tak hanya itu, Kamaruddin mengatakan sikap JPU yagn menuntut Bharada E dengan tuntutan pidana 12 tahun penjara membuat heran. Karena, menurutnya, Richard bisa saja dituntut dengan hukuman di bawah lima tahun.
"Harusnya dengan keluarga sudah memaafkan Bharada E dan Bharada E sudah meminta maaf dan menyesali bahwa dia melakukan itu diluar kemampuan dia, harusnya tuntutan dia itu di bawah 5 tahun, misalnya 2 atau 3 tahun,"tuturnya.