Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Putri Candrawathi dengan hukum 8 tahun penjara. Tuntutan itu mengundang beragam respons dari publik, karena Ferdy Sambo dijatuhi hukuman seumur hidup.
Tak terkecuali, Ahli hukum tata negara Refly Harun pun ikut berkomentar. Ia menilai tuntutan Putri Candrawathi terlalu jomplang dengan hukum suaminya, Ferdy Sambo.
“Menarik ya Karena kalau kita bicara 340 kan maksimal hukuman mati, hukuman seumur hidup dan hukuman angka itu 20 tahun paling lama, rupanya alih-alih belasan tahun yang kena Cuma di bawah 10 tahun, tanda kutip ya cumanya,” tuturnya.
“Ini pembunuhan berencana yang hebohnya nasional kenanya 8 tahun,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Refly juga mengatakan tuduhan terhadap kekerasan seksual Brigadir J ke Putri tak masuk akal. Pasalnya, relasi kuasa antara Ferdy Sambo dan Brigadir J cukup jomplang.
“Dan juga mengofirmasi kalau saya sendiri yakin tidak masuk akal seorang Yosua berani memperkosa istri seorang jenderal, relasi kuasanya tidak masuk akal,” ungkapnya.
“Saya dari awal sudah enggak yakin dengan apa yang disampaikan Sambo maupun putri, apalagi dia berusaha membayar lembaga terkait,” ungkapnya. Ia menyatakan bahwa memang baru berupa tuntutan namun vonis hakim menurutnya tidak akan jauh dengan tuntutan JPU.
“Memang belum vonis hakim tapi biasanya vonis berdasarkan pada tuntutan,” tuturnya.