LPSK Sesalkan Tuntutan 12 Tahun Terhadap Bharada E: Di Luar Harapan Kami

LPSK Sesalkan Tuntutan 12 Tahun Terhadap Bharada E: Di Luar Harapan Kami Kredit Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyesalkan tuntutan 12 tahun terhadap Richard Eliezer (Bharada E) dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Sebab, tuntutan itu tidak sesuai harapan LPSK yang merujuk pada status Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan, Richard telah menunjukkan komitmennya sebagai JC. Salah satunya, berkomitmen untuk mengungkap kejahatan ini secara terang-benderang.

"Kami intinya menyesalkan, menyayangkan tuntutan JPU terhadap Richard Eliezer 12 tahun, itu di luar harapan kami," kata Susi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Kata Susi, dalam Undang-Undang Perlindugan Saksi dan Korban Pasal 10 A tertuang tuntutan hukuman kepada terdakwa yang direkomendasikan sebagai JC dalam setiap perkara. Tuntutan dalam pasal tersebut yakni pidana paling ringan dari pasal yang didakwakan.

Baca Juga: Mualaf Agus Tan Kena Stroke Usai Eksperimen Alkitab Ditempel di Pantat, Ade Armando Ngomong Lantang: Saya Percaya Itu Peringatan dari Tuhan!

"Harapan-harapan kami keringanan penjatuhan hukuman seperti dalam UU perlindungan saksi korban pasal 10A ada penjelasannya terkait pidana bersyarat, kemudian pidana percobaan dan pidana paling ringan dari para terdakwa," jelas Susi.

Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover