Menurut Didik, dari pemeriksaan telah ditetapkan 17 TKI jadi tersangka kasus perusakan dan pembakaran fasilitas perusahaan saat bentrokan pada (14/1/2023).
Polda Sulteng hingga kini masih memeriksa sejumlah karyawan yang tersisa dari sebelumnya 71 orang diamankan di Polres Morowali Utara. Sebanyak 16 tersangka dijerat Pasal 170 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, satu orang lainnya dikenai Pasal 187 ke 1e KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. "Karyawan ditetapkan sebagai tersangka saat ini ditahan di Polres Morowali," kata Kombes Didik.