709 Personel Gabungan Jaga PT GNI Usai Bentrok Maut TKA China dengan Pekerja Lokal, Ternyata Sebegini Jumlah Tersangkanya...

709 Personel Gabungan Jaga PT GNI Usai Bentrok Maut TKA China dengan Pekerja Lokal, Ternyata Sebegini Jumlah Tersangkanya... Kredit Foto: Istimewa

Menurut Didik, dari pemeriksaan telah ditetapkan 17 TKI jadi tersangka kasus perusakan dan pembakaran fasilitas perusahaan saat bentrokan pada (14/1/2023).

Polda Sulteng hingga kini masih memeriksa sejumlah karyawan yang tersisa dari sebelumnya 71 orang diamankan di Polres Morowali Utara. Sebanyak 16 tersangka dijerat Pasal 170 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, satu orang lainnya dikenai Pasal 187 ke 1e KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. "Karyawan ditetapkan sebagai tersangka saat ini ditahan di Polres Morowali," kata Kombes Didik.

Tampilkan Semua
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover