Orang NasDem Ngotot FPI Gak Boleh Berdiri Jika Anies Presiden, Pentolan 212 Ngamuk Sejadi-jadinya, Pasang Kupingnya Nih!

Orang NasDem Ngotot FPI Gak Boleh Berdiri Jika Anies Presiden, Pentolan 212 Ngamuk Sejadi-jadinya, Pasang Kupingnya Nih! Kredit Foto: Akurat

Wasekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin meluapkan kekesalannya kepada Wasekjen NasDem Hermawi Taslim. Hal ini berkaitan dengan pernyataan Taslim yang menyebut bahwa organisasi Front Pembela Islam (FPI) tetap dilarang berdiri apabila Anies Baswedan terpilih menjadi presiden di 2024.

Novel merasa geram, karena Taslim tiba-tiba muncul dengan pernyataannya yang sok jagoan. Ia mengatakan, patut diduga Taslim merupakan bagian dari barisan komunis yang punya ketakutan pada hal-hal yang berkaitan dengan agama.

Baca Juga: Menohok! Sindir Omongan Novel Bamukmin, Orang Ini Nyeletuk: Yohanes Anies Kagak Apa-apa, yang Diharamkan Itu Herbertus Jokowi..

"Itu yang namanya Hermawi Taslim sepertinya mau menjadi pahlawan kesiangan dengan kegagalpahamannya atau memang ini orang diduga barisan komunis gaya baru yang ingin mendukung pembantaian keji kasus KM 50," kata Novel saat dikonfirmasi Populis.id, Kamis (19/1/2023).

Baca Juga: Budi Dalton Ngemis Minta Maaf Setelah Lancang Ngomong Miras Minuman Rasulullah, Novel Bamukmin Tetap Ngegas: Proses Hukum Lanjut!

Novel mengatakan, keputusan pemerintah yang melarang berdirinya FPI itu harus segera dipulihkan. Karena berdasarkan sejumlah fakta baru yang ditemukan, sedikit demi sedikit sudah mulai terkuak siapa aktor intelektual dari kasus KM 50.

Seperti diketahui, pemerintah resmi mengeluarkan surat keputusan yang melarang berdirinya organisasi FPI pada 30 Desember 2020. Keputusan itu keluar tak berselang lama dari kasus penembakan di KM 50 pada 7 Desember 2020 yang hingga kini masih menjadi polemik.

"Sebagaimana disampaikan oleh Kapolri bawa Polri siap membuka kembali kasus KM 50 apabila ditemukan novum baru dengan begitu pembubaran FPI dua tahun lalu harus dipulihkan nama baiknya serta para pelakunya harus dihukum mati," ujarnya.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover