Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, kembali memberikan pernyataan mencengangkan soal kasus pembunuhan Josua saat dirinya hadir sebagai bintang tamu untuk kanal YouTube Uya Kuya TV.
Dalam siaran langsung pada Rabu (18/1/2023) tersebut, Uya Kuya awalnya menyinggung perbedaan tuntutan hukuman yang didapatkan oleh Ferdy Sambo yaitu penjara seumur hidup, dengan Putri Candrawathi yang hanya dituntut 8 tahun.
Baca Juga: Kapan Deklarasi Koalisi Perubahan? Nasdem Sampaikan Hal Penting Ini, Oh Ternyata...
Uya Kuya kemudian mempertanyakan apakah itu mengartikan bahwa Putri tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Kamaruddin pun menegaskan kalau PC justru merupakan otak di balik kasus tersebut.
“Justru otak di belakang kasus ini kan PC dan PC memerankan apa yang sudah mereka sepakati,” ucapnya dikutip Populis.id dari kanal YouTube Uya Kuya TV pada Kamis (19/1/2023).
Ia melanjutkan, “Jadi kesepakatan mereka itu dari bulan Juni adalah menghabisi Josua. Kemudian PC itu berperan sesuai dengan kesepakatan mereka, membawa Josua ke Magelang.”
Setelah Brigadir J berada di Magelang, Kamaruddin bahkan menyebut kalau para pelaku yang terlibat dalam penembakan sempat melakukan gladi resik. Oleh karena itu, ia meminta penyidik mengamankan rekaman CCTV dengan jangka waktu seminggu sebelum kejadian.
Kamaruddin mengatakan, “Ketika Josua di Magelang, mereka melakukan gladi resik atau GR untuk pembunuhan berencana. Makanya saya bilang waktu itu kepada penyidik ‘sita CCTV (dengan jangka waktu) seminggu sebelum kejadian’.”
Mendengar pernyataan itu, Uya yang seolah tak percaya pun bertanya dari mana Kamaruddin mendapat informasi tersebut. Pengacara berdarah Batak itu menjawab kalau dirinya memiliki bukti video.
Tak hanya itu, Kamaruddin juga menduga soal adanya peran tukang siomai dan petasan, apalagi waktu pembunuhan Brigadir J berdekatan dengan Idul Adha 1443 H di mana biasanya banyak orang yang main petasan.