Pengamat kebijakan publik Gigin Praginanto menyentil PDI Perjuangan terkait pemeriksaan terhadap salah satu kadernya yakni Prasetyo Edi Marsudi yang sekarang ini menjabat ketua DPRD DKI Jakarta.
Pras sapaan Prasetyo diperiksa lembaga antirasuah itu terkait kasus korupsi pengadaan lahan di Polu Gebang, Jakarta Timur. Rencananya KPK akan memeriksa Pras dalam waktu dekat ini, dia diperiksa sebagai saksi.
Kendati Pras baru diperiksa sebagai saksi namun Gigin mengatakan, kalau masalah korupsi partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu memang juaranya. Selama ini banyak kadernya yang ditangkap penegak hukum karena kasus rasuah.
"PDIP lagi. Dalam soal korupsi memang juaranya," kata Gigin dilansir dari twitter pribadinya @giginpraginanto, Kamis (19/1/2023).
Seperti diketahui, pada Selasa (17/1/2023) malam KPK menggeledah ruangan Prasetyo Edi dan Mohamad Taufik serta lokasi lainnya di kantor DPRD DKI Jakarta.
"Pemeriksaan seorang saksi tentu nanti tim penyidik akan mempertimbangkan banyak hal," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Ali menjelaskan, pertimbangan itu meliputi kepentingan dari keterangan pihak yang akan dipanggil penyidik.
"Pertama apakah seseorang dipanggil saksi itu penting dan dia dapat menerangkan pengetahuannya, ada begitu ya. Untuk menerangkan rangkaian dugaan perbuatan dari para tersangka, itu kepentingan penyidik memanggil seorang saksi," jelasnya.
Kekinian, sejumlah dokumen dan alat elektronik telah diamankan penyidik dari enam ruangan di kantor DPR DKI Jakarta, termasuk dari ruangan Prasetyo Edi Marsudi dan Mohamad Taufik.
"Dokumen-dokumen atau barang bukti elektronik itu akan dikonfirmasi kepada tempat di mana bukti-bukti itu ditemukan, sehingga lebih jelas tentang apa yang dilakukan para tersangka," ujar Ali.
"Sederhananya, ketika proses penyidikan untuk memanggil seorang saksi diikuti dulu proses yang saat ini. Nanti akan kami informasikan kepada teman-teman ketika KPK memanggil saksi-saksi untuk kebutuhan perkara ini," sambungnya.
Dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan tersangka. Namun, belum dapat mengungkapnya karena masih berkaitan dengan proses penyidikan. Dipastikan penetapan tersangka telah memenuhi alat bukti yang cukup.
"KPK sejauh ini telah menemukan bukti permulaan ada dugaan perbuatan melawan hukum termasuk pihak yang dapat dipertanggungjawabkan sebagai tersangka," katanya.
"Namun tentu nanti kami akan umumkan pada saatnya setelah seluruh proses penyidikan telah cukup," imbuhnya.