Klaim Tuntutan Terhadap Bharada Eliezer dan Putri Candrawathi Sudah Adil Banget, Kejagung Teriak Lantang: Ngapain Kami Revisi!

Klaim Tuntutan Terhadap Bharada Eliezer dan  Putri Candrawathi Sudah Adil Banget, Kejagung Teriak Lantang: Ngapain Kami Revisi! Kredit Foto: Dok. Humas Kejagung

Kejaksaan Agung RI memastikan tidak akan merevisi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada para terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J). 

Tuntutan JPU kepada para terdakwa memang menunai protes keras dari berbagai kalangan karena dirasa tak adil, dimana Bharada Richard Eliezer yang selama ini bekerja sama dengan para penegak hukum untuk membongkar kasus pembunuhan di Duren Tiga,Jakarta Selatan itu justru dituntut lebih berat yakni 12 tahun penjara. 

Baca Juga: Bharada Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, Putri Candrawathi Cuman 8 Tahun Doang, Makna Justice Collaboratornya di Mana? JPU Menjijikan!

Sedangkan Putri Candrawathi yang menjadi salah satu aktor pemicu peristiwa pembunuhan itu terjadi justru dituntut hanya delapan tahun penjara. Tuntutan terhadap Putri sama beratnya dengan dua terdakwa lainnya yakni, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, sedangkan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. 

Fadil mengatakan tuntutan yang dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kelima terdakwa sudah tepat berdasar parameter peran-peran terdakwa dalam kasus pembunuhan ini.

"Masalah meninjau, merevisi, kami tahu kapan akan merevisi. Ini sudah benar ngapain direvisi," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Fadil Zumhana kepada wartawan Kamis (19/1/2023). 

Menurutnya jaksa telah menangani perkara ini sesuai aturan. Dia menegaskan tak ada istilah 'masuk angin' dalam penanganannya.

"Bagiamana perkara yang menarik perhatian, negara asing juga memperhatikan ini pak. Ini pertaruhan lembaga pak. Gila apa, yang masuk angin mungkin dia suka keluar malam," ujar Fadil.

Baca Juga: Bisa-bisanya Sambo Lolos Hukuman Mati, PC Dituntut Ringan, Bharada Eliezer Malah Dihukum Lebih Berat, Sudah Gila Negara Ini!

Baca Juga: Ramai Omongan Cak Nun Jokowi Firaun, Omongan Wakil Menteri Agama Keras Banget : Jangan Serang Kehormatan Presiden!

Fadil juga menilai tudingan atau anggapan miring terhadap jaksa masuk angin tersebut terbantahkan dengan isi tuntutan maksimal yang telah dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo.

"Tidak ada yang masuk angin! Tuntutan maksimal, gimana masuk angin," tuntasnya.

Terkait

Terpopuler

Terkini