Tegas! Bawaslu Bakal Pidanakan Lembaga yang Bikin Survei Pesanan di Masa Tenang Pemilu 2024

Tegas! Bawaslu Bakal Pidanakan Lembaga yang Bikin Survei Pesanan di Masa Tenang Pemilu 2024 Kredit Foto: Taufik Idharudin

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Puadi mengaku pihaknya bakal menindak tegas lembaga survei yang merilis hasil penelitiannya pada masa tenang Pemilu 2024 mendatang. Dia menyebut lembaga survei yang bakal ditindak itu adalah lembaga yang melakukan survei  tidak sesuai dengan metodologi atau ada tendensi memenangkan calon tertentu atau survei pesanan pihak tertentu. 

Tak main-main, Puadi mengatakan, lembaga yang berani melakukan survei pesanan ini bakal ditindak pidana karena melanggar undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Baca Juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Mahfud MD Langsung Blak-blakan: Sudah Ada Pesanan Supaya Hukumannya 20 Tahun Aja!

"Jangan sampai nanti ada tendensi-tendensi tertentu, tidak ilmiah, sampling tidak sesuai metodologi, maka ketentuan hukum 449 ayat 2 undang-undang tahun 2017 tentang Pemilu itu berlaku.Jadi boleh, ada sepanjangnya atau syaratnya," katanya dalam diskusi pada Kamis (19/01/2023).

Menurutnya, penindakan oleh Bawaslu selain dari temuan langsung bisa juga dari laporan masyarakat. Nantinya, masyarakat bisa mengadukan ke Bawaslu secara langsung jika ada indikasi lembaga survei yang tidak bekerja sesuai undang-undang.

"Kalau ternyata nanti dengan laporan masyarakat terbukti, kita kemudian memenuhi syarat formil dan materiil, kita registrasi, kita lakukan proses pemeriksaan di Bawaslu bersama Polisi dan jaksa," terangnya.

Ketika pemeriksaan bersama Polisi dan Jaksa ternyata ditemukan ada tindak pidana, maka sangat mungkin dikenakan pasal 449 dan 509 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017. 

"Itu dendanya 12 juta, kurungan 1 tahun. Itu ada pidananya, nggak main-main. Jadi harus menggunakan prinsip penyelenggaraan itu sendiri," tegasnya.

Baca Juga: Ramai Omongan Cak Nun Jokowi Firaun, Omongan Wakil Menteri Agama Keras Banget : Jangan Serang Kehormatan Presiden!

Baca Juga: Bharada Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, Putri Candrawathi Cuman 8 Tahun Doang, Makna Justice Collaboratornya di Mana? JPU Menjijikan!

Lebih lanjut, ia mengingatkan agar lembaga survei agar tetap independen. Menurutnya, jangan sampai lembaga survei hanya bergerak berdasarkan pesanan pihak tertentu. 

"Lembaga survei harus berintegritas dan tetap independen," pungkasnya.

Terkait

Terpopuler

Terkini