Bawaslu Tegaskan KPU Gak 'Main Curang' Loloskan Partai Tertentu

Bawaslu Tegaskan KPU Gak 'Main Curang' Loloskan Partai Tertentu Kredit Foto: Taufik Idharudin

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI membantah isu dugaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) main curang dengan sengaja meloloskan partai politik tertentu sebagai peserta Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu RI, Puadi menegaskan bahwa KPU tidak terbukti melakukan pelanggaran seperti yang dituduhkan berbagai pihak, salah satunya oleh eks Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay.

"KPU tidak terbukti melakukan (pelanggaran), pemohon atau pelapor tidak bisa membuktikan terkait adanya dugaan kecurangan yang dilakukan oleh KPU," kata Puadi di Jakarta Design Center, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Baca Juga: Bukti Chat Kecurangan KPU Terbongkar! Mendagri hingga Menko Polhukam Terseret

Dia menuturkan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah jelas mengatur 18 partai politik yang ada terbukti melakukan upaya pelanggaran administrasi.

"Batu ujinya ini kan PKPU No.4, sudah jelas dari 18 partai politik yang kemudian melakukan upaya pelanggaran administrasi. 9 (partai politik) tersebut dihentikan, diputuskan pendahuluan di tahapan pendaftaran. 9 juga diperiksa oleh Bawaslu di pelanggaran administrasi tidak terbukti bahwa KPU melakukan pelanggaran," katanya.

Baca Juga: Kecurangan KPU RI Dibongkar Satu Persatu di Rapat Komisi II DPR

Berdasarkan hal tersebut, Puadi menegaskan bahwa KPU tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi. Kendati demikian, Puadi menemukan adanya pelanggaran di sejumlah provinsi.

Dia menyebut, terdapat 75 temuan di 13 provinsi. Dari temuan tersebut, sedikitnya ada 11 anggota yang diberhentikan. "75 temuan di 13 provinsi. Ada 11 dihentikan, di putusan pendahuluan, ada 64 yang kemudian dilakukan pemeriksaan dari 13 provinsi tersebut," katanya.

"Ada 64 dilakukan di Bawaslu provinsi. Dari 64 ini menjadikan temuan Bawaslu yang kemudian dilanjutkan oleh pemeriksaan di Bawaslu," tambahnya.

Lihat Sumber Artikel di Warta Ekonomi Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Warta Ekonomi.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover