Selanjutnya, Gus Miftah pun menjelaskan ketika ada ulama menyampaikan dengan cara demikian, maka yang dikesankan adalah kriminalisasi ulama.
"Saya katakan tidak ada kriminalisasi ulama, kalau ada ulama berbuat kriminil ditangkap sama polisi itu bukan kriminalisasi ulama, tapi proses hukum terhadap ulama yang kriminal," jelas Gus Miftah.