Bawaslu Prediksi Politik Cuan Bakal Terjadi Saat Bulan Ramadhan: Pembagiannya Saat Shalat Tarawih Hingga Menjelang Sahur

Bawaslu Prediksi Politik Cuan Bakal Terjadi Saat Bulan Ramadhan: Pembagiannya Saat Shalat Tarawih Hingga Menjelang Sahur Kredit Foto: Taufik Idharudin

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memprediksi praktik politik uang bakal sering terjadi saat bulan suci Ramadhan (22 Maret-21 April 2023), khususnya saat shalat tarawih dan menjelang sahur.

Para peserta pemilu diprediksi bakal memanfaatkan momentum ibadah shalat tarawih untuk memberikan uang kepada masyarakat atau pemilih. 

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, prediksi ini berkaca dari kejadian saat Pilkada 2018 yang masa kampanyenya bertepatan dengan bulan puasa.

Ketika itu, para kontestan membagikan uang kepada pemilih menjelang atau setelah shalat tarawih. Jadi, para politikus itu tidak lagi memberikan uang saat pagi hari jelang pencoblosan atau biasa dikenal dengan istilah serangan fajar.

"Pada saat Pilkada 2018 itu terjadi yang namanya bukan lagi 'serangan fajar', tapi 'serangan tarawih'. Pembagian (uang dilakukan) pada saat shalat tarawih dan menjelang shalat, serta menjelang sahur," kata Bagja ketika berbicara dalam Rapat Koordinasi Tahunan PPATK di sebuah hotel di Jakarta, Kamis (19/1/2023). 

Baca Juga: Ceramah Cak Nun Samakan Presiden dengan Firaun Ternyata Seperti Sudah Diprediksi Gus Miftah pada 2022 Lalu di Hadapan Jokowi

Bagja mengakui, petugas pengawas pemilu bakal kesulitan menindak praktik politik uang 'serangan tarawih' ini. Sebab, dilakukan saat malam hari dan saat masyarakat sedang beribadah. "Kami biasanya patroli di jam-jam itu (malam hingga sahur)," ucapnya.

Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover