JPU memberikan tuntutan hukuman ke Ferdy Sambo dengan tuntutan hukuman seumur hidup. Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa ada pihak yang mengupayakan agar Ferdy Sambo divonis bebas dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Namun, kata Mahfud MD, ada juga pihak yang bergerilya agar Ferdy Sambo dihukum akibat perbuatannya menghilangkan nyawa Brigadir J.
Dua kelompok itu sudah bergerak sebelum jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan.
Mahfud MD memastikan kejaksaan tidak terpengaruh gerakan-gerakan bawah tanah tersebut.
"Saya pastikan kejaksaan independen, tidak akan terpengaruh dengan gerakan-gerakan bawah tanah itu," kata Mahfud di lingkungan Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (19/1).
Baca Juga: Blak-blakan! Bongkar ‘Gerakan Bawah Tanah’, Mahfud MD: Ada yang Memesan Putusan Ferdy Sambo..
Lihat Sumber Artikel di JPNN.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan JPNN.com.