Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membantah tudingan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait intervensi terhadap tuntutan terdakwa Richard Eliezer. LPSK hanya mengingatkan hak Eliezer sebagai justice collaborator (JC).
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menegaskan Eliezer pantas mendapatkan keringanan karena berstatus JC. Hal ini pun sebenarnya sudah diatur dalam regulasi.
"LPSK tidak pernah intervensi, LPSK hanya mengingatkan reward justice collaborator yang sudah diatur dalam UU 31/2014," kata Edwin kepada wartawan, Kamis (19/1/2023).
Edwin mempertanyakan sikap Kejagung terkait tuntutan Eliezer. Ia merasa seharusnya Kejagung menaati aturan terkait JC.
"Kalau Kejaksaan tidak mengikuti UU lalu kita merujuk apa?" ujar Edwin.
Edwin menjelaskan JPU dalam meringankan Eliezer salah satunya berpatokan status JC dari LPSK. Tapi ia heran mengapa keringanan itu tak muncul dalam tuntutan pidana terhadap Eliezer.
"Reward JC dalam UU itu karena peran pelaku sebagai JC. Bukan soal tindak pidana atau kualitas perbuatannya," ucap Edwin.
Edwin juga mempertanyakan beratnya tuntutan terhadap Eliezer karena perannya dalam pembunuhan Brigadir J. Padahal Eliezer bukan pelaku utama.
"Kalau dalam soal kualitas perbuatan, rambu yang diberikan oleh UU yakni bukan pelaku utama. Kami sudah tanya ke penyidik ketika permohonan JC E dulu. Katanya penyidik E bukan pelaku utama," tegas Edwin.
Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.