Bharada E Dituntut 12 Tahun Padahal Jadi JC, Publik Auto Berharap ke Hakim: Pak Hakim Wahyu, Anda Harapan Kami yang Terakhir, Tolong!

Bharada E Dituntut 12 Tahun Padahal Jadi JC, Publik Auto Berharap ke Hakim: Pak Hakim Wahyu, Anda Harapan Kami yang Terakhir, Tolong! Kredit Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Sebuah video beredar di media sosial memperlihatkan Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, yang dianggap menjadi harapan terakhir agar Bharada E bisa menjalani hukuman lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebagaimana diketahui, sebelumnya dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jaksa menuntut Bharada E untuk dihukum penjara selama 12 tahun akibat keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Orang Suruhan Ferdy Sambo yang Coba Intervensi Hukuman Seumur Hidup Jadi 20 Tahun Penjara Akhirnya Ketahuan Juga, Pangkatnya Brigjen!

Hal itu menimbulkan kontroversi karena Putri Candrawathi yang sidang pada hari yang sama, hanya mendapat tuntutan selama 8 tahun penjara seperti Bripka RR dan Kuat Ma’ruf. Oleh karena itu, publik menganggap putusan itu tidak adil.

Pasalnya, banyak yang menilai kalau Bharada E menembak Brigadir J karena hanya mengikuti perintah Ferdy Sambo. Terlebih, dia juga menjadi justice collaborator dan disebut membuat kasus pembunuhan Brigadir J menjadi terang-benderang.

Setelah banyaknya kontroversi yang ditimbulkan akibat tuntutan jaksa, kini publik hanya menggantungkan harapannya kepada Majelis Hakim yang akan memberikan vonis, terutama kepada Hakim Wahyu yang memang namanya paling disorot dalam kasus ini di antara hakim yang lain.

Salah satu netizen melalui akun TikTok @thepan305 mengunggah sebuah video singkat yang memperlihatkan pernyataan Ahli Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Prof. Hibnu Nugroho, saat diwawancarai oleh salah satu stasiun televisi.

Dalam video itu, ia mengatakan, “Hakim tidak terikat pada tuntutan, makanya nanti tuntutan seheboh sekarang ini hakim senyum-senyum saja. Hakim punya pendiriannya.”

Baca Juga: Bukan Tiba-tiba, Ini Lho Alasan Ridwan Kamil Berlabuh ke Partai Golkar, Dengerin Baik-baik

Setelah itu, muncul salah satu momen Hakim Wahyu di persidangan yang disebut tengah mempersilakan Bharada E.

“Cara persilahkan icad aja udh keliatan ga bisa di pengaruhi tuntutan,” tulis pengguna akun TikTok @thepan305 saat mengunggah video itu, dikutip Populis.id pada Jumat (20/1/2023).

Postingan itu sontak menimbulkan berbagai macam reaksi dari netizen, banyak dari mereka menyampaikan harapannya juga kepada hakim yang disebut sebagai ‘wakil Tuhan’.

“Ya Allah Pk Hakim Wahyu, jadilah bener2 wakil Tuhan di dunia yg benar pak.. Berilah keajaiban lwt tangan anda buat Richard pak,” kata @Nency****.

“Pak Wahyuuu… tolong ya Pak, harapan cuma tinggal di Bpk,” tutur @In***.

“jujurly. juga gak berani naruh banyak harapan. takut kecewa,” imbuh @Marsya****.

Baca Juga: Habis Anies, Yusuf Mansur ‘Deklarasi’ Jadi Capres: Ya Maju Lah Kita Presiden 2024! Emang Susah? Tinggal Sujud Doang!

“semoga pak hakim bijaksana memberikan keputusan tuk icad,” pungkas @Vhyv****.

“pak hakim wahyu,Anda harapan kami yg terakhir...tolong,” terang @AQuAQ****.

Selain itu, masih ada ribuan komentar netizen dalam postingan video @thepan305 yang sudah ditonton 1,1 juta kali dengan lebih dari tanda suka lebih dari 70.000 kali tersebut.

Terkait

Terpopuler

Terkini