Tuntutan Bharada E Malah Lebih Berat, Orang Ini Ngomong: Saya Prihatin, Bila JC Tak Dapat Penghargaan Semestinya, Orang pasti Enggan...

Tuntutan Bharada E Malah Lebih Berat, Orang Ini Ngomong: Saya Prihatin, Bila JC Tak Dapat Penghargaan Semestinya, Orang pasti Enggan... Kredit Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa pembunuhan Brigadir J, Richard Elizer (Bharada E) 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Namun, tuntutan ini dinilai ganjal.

Hal ini pun menjadi sorotan, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

“Saya juga prihatin dengan tuntutan terhadap RE, bila orang yang menjadi JC tidak mendapat penghargaan semestinya, saya khawatir di kemudian hari orang enggan menjadi JC,” kata dia di Twitter yang dikutip Populis.id pada Jumat (20/1/2023).

Baca Juga: Abis JPU Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara! Emak-emak Pendukungnya ini Tahan Nangis Sambil Gemeteran Ngomong: Anak Kecil Itu, Dimanfaatin!

Baca Juga: Cak Nun Sebut Jokowi Bak Firaun Terus Mau Dipolisikan, Lah.. Anies Pernah Juga Disebut Firaun sama Loyalis Jokowi, Kaga Baperan Tuh...

Baca Juga: Lukas Enembe Masih Sakit, Ke Kamar Mandi Aja Dibantuin Tahanan Lain, Eh KPK Diaduin ke Komnas HAM, Terus Bingung: Di Mana Melanggar HAM-nya?

Menurutnya, Bharada E telah berjasa mengungkap fakta kejadian sebenarnya di persidangan, terlebih soal skenario dalang pembunuhan Brigadir J yakni Ferdy Sambo. 

“Padahal peran JC sangat penting untuk ungkap tuntas suatu perkara,” katanya.

Baca Juga: Bharada E Bukan Pelaku Utama, Eh.. Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara, LPSK Nyentil Kejagung

Baca Juga: Cak Nun Berulah Sebut Jokowi Bak Firaun, Wakilnya Menag Yaqut Auto Angkat Bicara! Kalimatnya Mak Jleb

Baca Juga: Bikin Ngocok Perut! Peresmian Jalan Underpass Dewi Sartika Depok Makan Korban, Sandal Warga Pada Coplok Gegara Aspal

Diketahui, tuntutan Bharada E justru lebih berat ketimbang ketiga terdakwa seperti Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo yang dituntut 8 tahun penjara.

Disisi lain, Ferdy Sambo dituntut dipenjara seumur hidup. Pihak Jaksa Penuntut Umum menilai bahwa kelima terdakwa ini terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover