Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa pembunuhan Brigadir J, Richard Elizer (Bharada E) 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Namun, tuntutan ini dinilai ganjal.
Hal ini pun menjadi sorotan, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
“Saya juga prihatin dengan tuntutan terhadap RE, bila orang yang menjadi JC tidak mendapat penghargaan semestinya, saya khawatir di kemudian hari orang enggan menjadi JC,” kata dia di Twitter yang dikutip Populis.id pada Jumat (20/1/2023).
Menurutnya, Bharada E telah berjasa mengungkap fakta kejadian sebenarnya di persidangan, terlebih soal skenario dalang pembunuhan Brigadir J yakni Ferdy Sambo.
“Padahal peran JC sangat penting untuk ungkap tuntas suatu perkara,” katanya.
Baca Juga: Bharada E Bukan Pelaku Utama, Eh.. Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara, LPSK Nyentil Kejagung
Diketahui, tuntutan Bharada E justru lebih berat ketimbang ketiga terdakwa seperti Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo yang dituntut 8 tahun penjara.
Disisi lain, Ferdy Sambo dituntut dipenjara seumur hidup. Pihak Jaksa Penuntut Umum menilai bahwa kelima terdakwa ini terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.