Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan membuat aturan mengenai pelarangan berkampanye di rumah ibadah. Hal ini menyusul akan masuknya tahun politik Pemilu 2024.
Yaqut juga mengajak masyarakat menjaga kesucian rumah ibadah dari kampanye politik praktis.
"Ya kami sudah buat aturannya. Nanti kami akan segera sampaikan ke publik ke masyarakat terkait itu. Jadi kami sama-sama menjaga rumah ibadah kita," kata Yaqut di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Baca Juga: Jusuf Kalla Ingatkan Semua Pihak: Masjid Jangan Dijadikan Tempat Kampanye Politik!
Yaqut mengatakan Kemenag segera menyampaikam aturan itu sebelum gelaran Pemilu dimulai. Tetapi ia belum memastikan aturan yang dibuat dalam bentuk peraturan menteri atau bukan, lantaran masih dalam pembahasan.
"Nanti kami bahas," ujarnya.
Larang Kampanye di Rumah Ibadah
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya memperingatkan para politidi atau calon pemimpin maupun wakil rakyat untuk tidak kampanye di tempat ibadah.
Yahya mengatakan tindakan kampanye di tempat ibadah termasuk tindakam yang amat berbahaya.
Baca Juga: Lanjutkan Safari Politik, Anies Baswedan Bakal Bertandang ke Bandung pada 22 Januari
"Ini berbahaya. Kampanye di tempat ibadah itu berbahaya sekali. Tolong jangan, jangan dilakukan, tolong jangan dilakukan," kata Yahya usai audensi dengan komisioner KPU di kantor PBNU, Jakarta, Rabu (4/1/2023).
Yahya mengatakan sudah banyak akibat dari penggunaan politik identitas. Di mana dampak dari politik identitas luar biasa merusak di berbagai kalamgan masyarakat dan berbagai negara.
Karena itu, Yahya mewanti-wanti agar tidak ada penggunaan politik identitas, termasuk di dalamnya kampanye di tempat ibadah.
Menurut Yahya, silakan mencari dan mencita-citakan kemenangan dalam Pemilu, tapi tidak dengan cara berkampanye di tempat ibadah.
"Mari kita jangan ikut ikutan. Pengen menang ya pengen menang tapi jangan pakai cara itu," kata Yahya.
Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.