Terkait usulan Biaya Perjalanan Ibadah Haji 1444 H/2023 M rata-rata sebesar Rp 69. 193.733,60, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti minta Kemenag mengkaji ulang usulan tersebut. Ia juga mengatakan saat perekonomian masyarakat mulai menggeliat pasca wabah Covid-19, usulan tersebut dinilai tidak tepat.
"Sejak tahun 2020 lalu kita masih berupaya memperbaiki ekonomi. Tak terkecuali kelompok masyarakat yang telah mendaftar untuk berhaji. Jadi usulan kenaikan ongkos haji di tengah kondisi saat ini saya pikir tidak rasional," kata LaNyalla, Sabtu (21/1).
Baca Juga: Menag Usul Biaya Haji Naik, Helmi Felis: Korupnya Gak Ketolongan, Tamak!
Ia menilai, estimasi kenaikan yang diusulkan Kemenag tersebut juga terlalu tinggi. Kenaikannya hampir dua kali lipat dari tahun lalu.
"Tentu ini sangat memberatkan. Tidak semua jemaah haji itu berasal dari kalangan mampu, banyak diantaranya mereka untuk bisa berangkat harus menjual tanah atau sawah," ungkapnya.
Untuk itu, ia menyebut, belum saatnya biaya perjalanan ibadah haji naik, apalagi hingga dua kali lipat. Menurutnya, kalau pun terpaksa naik maka kenaikannya harus rasional.
Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.