Mahkamah Agung (MA) buka suara soal adanya isu "gerakan bawah tanah" yang ingin mengintervensi putusan majelis hakim kasus dugaan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) oleh Ferdy Sambo Cs.
Juru Bicara MA, Andi Samsan, memastikan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara itu akan tetap menjaga independensinya dalam memutuskan kasus tersebut.
"MA meminta masyarakat memercayakan putusan kasus dugaan pembunuhan yang menjerat mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo kepada majelis hakim,"
"Terlepas ada atau tidaknya gerakan itu, kami percaya bahwa hakim yang menangani perkara tersebut tentu akan tetap menjaga independensinya untuk tidak terpengaruh dari intervensi dimaksud," kata Andi Samsan dilansir Kompas.com, Minggu (22/1/2023).