Sebelumnya, Bharada E dituntut Jaksa penuntut umum dengan hukuman penjara 12 tahun.
JPU memaparkan terdapat tiga hal memberatkan Bharada E sehingga dituntut hukuman penjara 12 tahun. Menurut Jaksa Richard merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua.
"Terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Jaksa menambahkan, Bharada E juga memberikan duka bagi keluarga Yosua. Selain itu, perbuatan yang dilakukan Richard membuat kegaduhan di masyarakat.
Setelah mendengar tuntutan dari JPU, Rynecke menyampaikan permohonan untuk Jokowi agar membantu usai sang putra dituntut hukuman penjara selama 12 tahun.
"Saya bersama bapaknya memohon kepada Bapak Presiden, kalau boleh Bapak Presiden yang kami sangat hormati, tolonglah anak kami, kami tidak bisa berbuat apa-apa, untuk menemui Bapak Presiden kami tidak bisa," kata Rynecke dikutip melalui Breaking News Kompas.TV, Jumat (20/1/2023).
Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.