Tak Bisa Intervensi Soal Tuntutan Bharada E, Ini Alasan Presiden Jokowi, Dengar!

Tak Bisa Intervensi Soal Tuntutan Bharada E, Ini Alasan Presiden Jokowi, Dengar! Kredit Foto: Humas Sekretariat Presiden

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku bahwa ia tak bisa mengintervensi proses hukum terhadap Richard Eliezer (Bharada E) yang telah dituntut 12 tahun penjara.

"Saya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Bukan hanya kasus FS, untuk semua kasus, tidak," kata Jokowi usai meninjau proyek pembangunan sodetan Kali Ciliwung, Jakarta, Selasa (24/1/2023).

Baca Juga: Tangisnya Pecah Juga, Ricky Rizal: Tak Pernah Terbayangkan, Saya Dituduh Melakukan...

Baca Juga: Dengar Kaesang Tertarik Masuk ke Dunia Politik, Gibran: Bapak Yo Kaget, Biasanya Nggak Pernah Ngomongin Gitu, Tapi Saya Kira Mampu Lah ya...

Menurutnya, pemerintah harus menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

"Karena kita harus menghormati proses hukum yang ada di lembaga-lembaga negara yang sedang berjalan," ujarnya.

Baca Juga: Kuat Maruf: Demi Allah, Saya Bukan Orang Sadis, Tega dan Tidak Punya Hati!

Baca Juga: Momen Sandiaga Cegat Angkot Gegara Lupa Dijemput, Ngajak Ngomong Soal Menteri Jokowi, Eh Supir Angkotnya Cuma Tahu Menteri Prabowo, Duh!

Sebagai pengingat, orang tua Bharada E sempat meminta Presiden Jokowi dan Kapolri untuk turun tangan memberikan keadilan bagi putranya yang sudah jujur mengungkap kasus pembunuhan Yosua (Brigadir J).

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover