Terdakwa Putri Candrawathi mengaku telah diperkosa, dianiaya, serta diancam oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, (7/7/2022) lalu.
Pengakuan itu disampaikan Putri saat membacakan pledoi atau nota pembelaan setelah dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/1/2023).
"Majelis Hakim Yang Mulia, di tanggal yang sama, sore hari 7 Juli 2022, saat kebahagiaan perayaan ulang tahun perkawinan kami masih bergemuruh dalam pikiran dan perasaan," kata Putri dalam pledoinya.
"Saya mengalami sebuah kejadian yang sangat menyakitkan. Peristiwa yang menimbulkan luka mendalam hingga saat ini,” lanjut Putri.
Kemudian, Putri mengaku kebahagiaannya telah diambil secara paksa hingga harga dirinya telah dihancurkan.
“Kebahagiaan kami direnggut dan dicampakkan. Harga diri kami diinjak-injak. Saya membeku. Bahkan, saya tak sempat memikirkan hal seburuk ini akan menimpa saya dan berdampak pada keluarga,” tuturnya.