Kuat Maruf Tak lakukan Kerja Sama dengan Ferdy Sambo untuk Membunuh Brigadir J?

Kuat Maruf Tak lakukan Kerja Sama dengan Ferdy Sambo untuk Membunuh Brigadir J? Kredit Foto: Taufik Idharudin

Tim pengacara dari Kuat Maruf membantahkliennya melakukan kerja sama dengan Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Hal tersebut diungkapkan secara langsung oleh Irwan Irawan selaku ketua dari tim pengacara Kuat Maruf, Selasa (24/1).

“Terdakwa tidak pernah berkomunikasi dengan saksi Ferdy Sambo selama berada di Magelang dan dalam perjalanan dari Magelang menuju rumah Saguling. Hal ini berkesesuaian dengan keterangan saksi Ferdy Sambo dan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu,” kata Irwan Irawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Mangkraknya Sodetan Ciliwung di Era Anies, Berhasil di Era Heru Budi Sampai Dapat Pujian, Eh... Orang NasDem Blak-blakan Begini

Tim pengacara juga memaparkan bahwa Kuat Maruf tidak mengetahui adanya pembicaraan antara Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Ferdy Sambo di lantai tiga.

Seperti diketahui, ketiganya sempat melakukan pembicaraan bersama-sama di rumah pribadi Ferdy Sambo di Saguling, Jakarta Selatan.

“Terdakwa tidak pernah bertemu dengan saksi Ferdy Sambo di lantai tiga rumah Saguling guna mempersiapkan merampas nyawa korban. Hal ini berkesesuaian dengan keterangan saksi Ferdy Sambo, saksi Putri Candrawathi, dan Terdakwa, serta didukung dengan rekaman CCTV,” kata pengacara.

Baca Juga: Bacakan Pledoi, Putri Candrawathi Nangis! Terus Curhat: Sesekali Saya Memandang Suami Saya, Matanya Kosong, Tubuhnya Terlihat...

Lebih lanjut, tim pengacara juga mengungkapkan bahwa Kuat Maruf hanya berkomunikasi sekali dengan Ferdy Sambo di rumah Duren Tiga Nomor 46.

Saat itu, tim pengacara mengatakan bahwa Ferdy Sambo memerintahkan Kuat Maruf untuk memanggil saksi Ricky Rizal dan Yosua Hutabarat.

“Hal ini berkesesuaian keterangan saksi Ferdy Sambo dan Terdakwa,” tuturnya.

Baca Juga: Mantep Nih, Abis Bertemu Empat Mata dengan Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Kaga Mau Rugi Langsung Bahas Pilgub!

Terkait dengan Kuat Maruf yang membawa senjata berupa pisau dapur, tim pengacara pun mengatakan bahwa tindakan tersebut bertujuan untuk melindungi diri dan bukan untuk mempersiapkan pelaksanaan pembunuhan di rumah Dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga No.46, Jakarta Selatan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh tim pengacara sebagai pembelaan terhadap tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Kuat Maruf untuk menjalani pidana delapan tahun penjara.

Lihat Sumber Artikel di GenPI Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan GenPI.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover