Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah berharap Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberi vonis yang seadil-adilnya kepada kliennya itu dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J). Jangan sampai kedua kliennya itu jauh lebih berat dari yang seharusnya.
“Senin, agenda Replik, Kamis Duplik, dan setelah itu Majelis Hakim akan menjatuhkan putusan untuk perkara ini. Apapun hasilnya, semoga seadil-adilnya,” kata Febri dalam sebuah cuitan di akun twitternya @febridiansyah dikutip Populis.id Kamis (26/1/2023).
Febri mengatakan setelah mendengar pledoi atau pembelaan yang dibacakan kliennya dalam sidang sebelumnya, para penegak hukum yang menangani perkara ini bisa punya pertimbangan lain dalam melihat kasus ini.
“Nota Pembelaan telah selesai dibacakan. Semoga bisa berkontribusi menemukan kebenaran materil dari sisi meja penasihat hukum,” tuturnya.
Dalam kasus ini Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup karena dianggap sebagai otak dari pembunuhan di Duren Tiga, Jakarta Selatan, sementara Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara. Tuntutan Putri sama beratnya dengan dua terdakwa lain yakni Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal.
Sedangkan Bharada Eliezer dituntut 12 tahun penjara, tuntutan terhadap Bharada Eliezer menuai protes keras dari berbagai kalangan termasuk sejumlah pakar hukum pidana, tuntutan itu dinilai terlalu berat sebab Pemuda asal Manado itu dianggap telah berjasa membantu membongkar kasus yang penuh skenario busuk Ferdy Sambo itu.
Baca Juga: Soal Perselingkuhannya Dengan Brigadir J, Putri Candrawati Blak-blakan Singgung Anak, Nah Loh
“Saya percaya, caci maki & benci di hati tak akan pernah mengantarkan kita pada terang. Apalagi yang tak bersedia membuka pikiran membaca fakta dari perspektif yang berbeda. Lagipula, sebuah tulisan bkn ditulis utk pencaci, tp ditulis utk mereka yg mau membaca ???? Bacalah…” tambahnya memungkasi.