Kasus pembunuhan Brigadir J sudah memasuki babak baru, di mana kali ini terdakwa Ferdy Sambo dalam pledoi atau nota keberatannya minta dibebaskan.
Kemudian, mantan penyidik Komisi Penberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap merespons pledoi Ferdy Sambo itu. Ia dapat menilai bahwa Ferdy Sambo tidak menyesali perbuatannya.
“Ferdy Sambo ingin dibebaskan dari segala tuduhan. Artinya bebas dari hukuman yah. Padahal fakta persidangan sudah terlihat jelas. Termasuk Jaksa yakin menuntut seumur hidup. Namun alih-alih minta keringanan dari hakim, malah minta bebas,” kata dia dari twitter pribadi yang dikutip pada Kamis (26/1/2023).
Baca Juga: Gibran Rakabuming Keseret Kasus Korupsi Terus Ditangkap? KPK Beraksi Ngomong Begini
Artinya, kata dia, Ferdy Sambo tidak merasa bersalah dan tidak menyesal.
"Minta bebas. Harusnya kan mintanya keringanan, misalnya 20 tahun, 18 tahun, gitu kan. Ini malah minta bebas,” katanya.
Namun pledoi, menurutnya memang sebagai ruang bagi terdakwa untuk meminta dan bilang apa yang ia ungkapkan. Disisi lain, persidangan sampai pledoi pada kasus ini tidak membuka motif selain pelecehan seksual.
Maka, Brigadir J hingga saat ini tertuduh sebagai pelaku pelecehan dan bahkan tak bisa membela dirinya karena telah meninggal dunia.
“Kemudian kedua, tidak ada tindak pidana lain yang terbuka. Dulu katanya, akan dibongkar inilah itulah, ada mega skandal dan sebagainya. Ternyata tidak ada, kasusnya berkutat di pembunuhanlah, pelecehan seksual lah. Padahal fakta-fakta visumnya tidak ada,” imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat membacakan pledoinya meminta dibebaskan dari tuntutan jaksa. Selain itu, ia juga menyinggung sebuah pemberitaan tentang dirinya yang menurutnya itu telah menyudutkannya seolah menjadi penjahat paling besar dalam sejarah manusia.