Terdakwa Putri candrawathi telah membacakan nota pembelaan atau pleiodi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan.
Ia meminta agar hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mencopot police line (garis polisi) di bekas rumah dinas suaminya, Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal ini lantas membuat pengacara Putri, Febri Diansyah menjelaskan maksud dan tujuan permintaan kliennya ini.Menurutnya, garis polisi itu tidak dibutuhkan lagi karena kasus Brigadir J sudah masuk ke persidangan.
"Ya sebenarnya kalau kasusnya sudah selesai kan, garis polisi itu kan tidak dibutuhkan lagi," kata Febri yang dikutip Kamis (26/1/2023).
Febri mengklaim jika ada barang-barang di mantan rumah dinas Sambo yang tidak berkaitan sama sekali dengan kasus Brigadir J. Seperti, beras yang ada di rumah itu, yang dinilainya mubazir dan bisa diberikan kepada orang yang membutuhkan.
"Ada beberapa barang-barang yang tidak ada hubungannya dengan perkara. Ada beras juga ya di dapur itu kan, juga sebenarnya bisa disumbangkan ke pihak yang membutuhkan," katanya.
Baca Juga: Gibran Rakabuming Keseret Kasus Korupsi Terus Ditangkap? KPK Beraksi Ngomong Begini
"Jadi akan lebih baik kalau lokasi tersebut bisa dimanfaatkan semaksimal. Tapi itu kembali kepada majelis hakim ya," sambungnya.